Take Over KPR Apakah Menguntungkan?

Dalam kaitannya dengan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), mulai dari berencana menggunakan fasilitas KPR sampai setelah beberapa tahun kita menjalankan fasiltas tersebut tentu kita akan selalu tidak luput dari berbagai penawaran yang ditawarkan oleh pihak bank.

 

Hal paling umum yang biasa diiming-iming oleh bank adalah pindah bank (take over) dengan harapan debitur dapat bernafas lebih lega dengan suku bunga lebih rendah, atau penambahan plafon fasilitas kredit untuk keperluan multi guna.

 

Sepintas hal-hal yang dijanjikan oleh marketing bank akan sangat menggiurkan. Namun sering kali kita ragu apakah hal tersebut memang benar apa adanya?

Untuk membantu menjawab mari kita simak di artikel ini.

 

Biaya-biaya pada bank asal

Untuk menghentikan sebuah fasilitas yang sedang berjalan, tentunya bank asal akan menetapkan beberapa ketentuan biaya diantaranya:

  1. Pinalty pelunasan dipercepat yang jumlahnya biasanya berbeda-beda pada tiap bank yang pada umumnya berkisari antara 1-3%. Bahkan kami pernah menemukan salah satu bank umum menetapkan pinalty pelunasan dipercepat sebesar 5x angsuran. Ketentuan ini bisa berubah-ubah pada bank. Yang perlu diperhatikan adalah ada bank yang dalam perjanjiannya menentukan bahwa besarnya pinalty ditentukan saat debitur melakukan pelunasan.
  2. Roya atau pemutusan hak tanggungan dari bank asal. Biaya roya memang tidak mahal, namun dikarenakan take over harus dilakukan 1 hari maka biasanya ada penambahan biaya "jasa percepatan"

 

Biaya-biaya pada bank tujuan

Ketentuan biaya pada bank tujuan saat take over tentu tidaklah berbeda dengan saat kita mengajukan fasilitas baru dimana biaya-biaya tersebut meliputi:

  1. Appraisal. Walaupun di take over namun bank tujuan tetap harus melakukan penilaian ulang terhadap properti
  2. Provisi yang biasanya besarnya 1% dari plafon kredit
  3. Administrasi bank
  4. Asuransi kebakaran. Bank tujuan biasanya tidak akan mau melanjutkan asuransi dari pihak lama. Selain bukan / belum tentu rekanan (terkait teknis klaim) juga biasanya tidak masuk dengan perhitungan plafon, jangka waktu dan nilai appraisal yang baru.
  5. Biaya APHT (hak tanggungan yang baru di bank tujuan)
  6. Biaya Notaris
  7. Asuransi jiwa (bila ada)

 

Dari 9 komponen biaya di atas, tentunya harus menjadi pertimbangan bagi debitur untuk melakukan take over. Apakah suku bunga yang lebih kecil, dan/atau penambahan plafond yang dijanjikan masih memberikan benefit yang lebih dari biaya-biaya yang timbul? Bila ya, jangan sia-siakan kesempatan ini!

Oh jangan lupa, Anda juga harus memperhitungkan tambahan biaya pinalty dan roya di bank tujuan untuk kedepannya.

 

Penulis:

Harya - Sunrise